faq1:5k15:71817--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dalam contoh faktur yang disampaikan oleh WP, nilai harga jual dalam rincian barang adalah nilai yang sudah termasuk PPN, namun dalam efaktur jumlah yang biasanya muncul adalah nilai DPP saja. apakah hal ini diperbolehkan? karena dalam PER-16/2014 hanya menyebutkan yang wajib tercantum dalam faktur yaitu “jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Jawaban
Tidak diatur pencantuman harga jual jika sudah termasuk PPN di faktur pajak. PER-24/PJ/2012. Konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/71817--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1