User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71817--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dalam contoh faktur yang disampaikan oleh WP, nilai harga jual dalam rincian barang adalah nilai yang sudah termasuk PPN, namun dalam efaktur jumlah yang biasanya muncul adalah nilai DPP saja. apakah hal ini diperbolehkan? karena dalam PER-16/2014 hanya menyebutkan yang wajib tercantum dalam faktur yaitu “jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

Jawaban

Tidak diatur pencantuman harga jual jika sudah termasuk PPN di faktur pajak. PER-24/PJ/2012. Konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/71817--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1