faq1:5k15:71816--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terlambat pembuatan faktur pajak bisa dilakukan pembetulan kan ya bu di spt yg sudah pernah dilaporkan?

Jawaban

Kalau telat bikin faktur dan baru dibuat sekarang maka masuk masa pajak sekarang. Kalau dia mau pembetulan di juni dan nambahin 1 faktur bisa sepanjang di juni masih ada nsfp yg bisa dipakai di juni tapi baiknya konfirmasi KPP dulu.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/71816--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)