faq1:5k15:71816--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terlambat pembuatan faktur pajak bisa dilakukan pembetulan kan ya bu di spt yg sudah pernah dilaporkan?
Jawaban
Kalau telat bikin faktur dan baru dibuat sekarang maka masuk masa pajak sekarang. Kalau dia mau pembetulan di juni dan nambahin 1 faktur bisa sepanjang di juni masih ada nsfp yg bisa dipakai di juni tapi baiknya konfirmasi KPP dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/71816--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)