User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71806--13-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai Faktur Pajak Masukan yang saya terima dari jasa pengiriman barang ke customer. misal dari jne atau jnt. apakah boleh dikreditkan?

Jawaban

Boleh, PKP pengguna jasa boleh mengkreditkan PM tsb. Ketentuan Pengkreditan PM kembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA. Kemudian, tambahan terkait jasa pengiriman paket (menggunakan FP 04, DPP Nilai Lain), yang tidak boleh mengkreditkan PM yang dimiliki adalah PKP Penjual. PKP Pembeli/pengguna jasa bisa.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/71806--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)