faq1:5k15:71806--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai Faktur Pajak Masukan yang saya terima dari jasa pengiriman barang ke customer. misal dari jne atau jnt. apakah boleh dikreditkan?
Jawaban
Boleh, PKP pengguna jasa boleh mengkreditkan PM tsb. Ketentuan Pengkreditan PM kembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA. Kemudian, tambahan terkait jasa pengiriman paket (menggunakan FP 04, DPP Nilai Lain), yang tidak boleh mengkreditkan PM yang dimiliki adalah PKP Penjual. PKP Pembeli/pengguna jasa bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k15/71806--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)