faq1:5k15:71800--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yayasan nerima dana hibah yang masuk bukan objek pajak sesuai pmk 245 dan uu pph ps 4 ayat 3. ini gaada surat semacam bebas pajak atau permohonan apapun kan ya? yaudah masuk bukan objek pajak, nanti tinggal gimana pembuktian dia aja. atau gmn?
Jawaban
gak ada surat keterangan bebas pajak atau semacamnya mba. Betul yg penting dia bisa membuktikan kl termasuk hibah yg dikecualikan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/71800--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)