User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71800--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

yayasan nerima dana hibah yang masuk bukan objek pajak sesuai pmk 245 dan uu pph ps 4 ayat 3. ini gaada surat semacam bebas pajak atau permohonan apapun kan ya? yaudah masuk bukan objek pajak, nanti tinggal gimana pembuktian dia aja. atau gmn?

Jawaban

gak ada surat keterangan bebas pajak atau semacamnya mba. Betul yg penting dia bisa membuktikan kl termasuk hibah yg dikecualikan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/71800--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)