faq1:5k15:71793--13-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sy ada transaksi dg kawasan berikat, apakah di perbolehkan bila menerbitkan e faktur tidak urut tanggal? karena per 9 agustus 2021 ada peraturan baru dari bea cukai yang mewajibkan kami sbg penjual untuk menerbitkan e faktur harus menunggu bc 4.0 dari pembeli, jadi akan ada kemungkinan penerbitan e faktur akan tidak urut tanggal

Jawaban

sesuai PMK 65 2021 Pasal 21 ayat 5 Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahany

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k15/71793--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)