User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71727--12-agustus-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

pengisian ID billing untuk realisasi insentif PPh 21 DTP. ada 25 NPWP perusahaan yang ingin dipusatkan ke 1 NPWP. NPWPnya 1 tapi ada di Sabang sampai Merauke jadi yg membedakan NPWPnya adalah kode wilayah, biasanya melaporkan DTP dipusatkan di 1 NPWP yaitu di Jakarta dengan 25 Kode Billing. Karena format yg baru hanya bisa memasukkan maksimal 3 Kode Biling bagaimana solusi untuk yg biasanya melapor 25 Kode Billing dipusaktkan menjadi 1 ?

Jawaban

pengajuan insentif pph pasal 21 dtp memang dilakukan oleh pusat mas. Tp untuk laporan realiasasinya sendiri2. Pusat lapor sendiri atas pemotongan 21 dtp pusat, cabang jg lapor sendiri2 atas pemotongan 2q masing2 cabang. Untuk file excel format laporan realisasinya, kmrn dibilang pas UAT memang dibatasi hanya bisa maksimal 3 kode billing agar tidak memberatkan kinerja server…

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k15/71727--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)