faq1:5k15:71718--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya jelaskan alurnya ya. Jadi saya pakai jasa forwader Ana Cargo, tapi untuk jasa bongkar muat dan storage pihak Ana Cargo pakai jasa pihak ketiga lagi yaitu PT. Dharma dan PT. Unex. Nah PT. Ana Cargo ini minta untuk kedua perusahaan jasa di atas tidak dipotong Pph23, padahal atas jasa tersebut ditagihkan ke kami tagihannya. Itu gimana ya Bu aturannya? Karena setau saya segala bentuk transaksi bersifat jasa dipotong Pph 23 2%

Jawaban

Ketriona Lenggo Geni, [12 Aug 2021 15.05.28]: Krna di peraturan sudah disebutkan sprti ini adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap Jdi ketika wp memberikan penghasilan kepada ba

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k15/71718--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)