faq1:5k15:71712--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk keterlambatan pengembalian nsfp apakah ada sanksinya?
Jawaban
gadiatur ndra untuk sanksi keterlambatan nsfpnya. Ttp diinformasikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 (Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k15/71712--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)