User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71712--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk keterlambatan pengembalian nsfp apakah ada sanksinya?

Jawaban

gadiatur ndra untuk sanksi keterlambatan nsfpnya. Ttp diinformasikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 (Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012)

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k15/71712--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)