faq1:5k15:71687--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya kalo rugi entitas anak perusahaan dalam perpajakan apa bisa diakui pada laporan SPT PPH Badan? ketentuan pajaknya seperti apa?

Jawaban

Anak perusahaan itu entitas yg berbeda dg induk dan npwpnya juga beda, bukan 001. Jadi pelaporanpun masing2 ya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k15/71687--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)