faq1:5k15:71687--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya kalo rugi entitas anak perusahaan dalam perpajakan apa bisa diakui pada laporan SPT PPH Badan? ketentuan pajaknya seperti apa?
Jawaban
Anak perusahaan itu entitas yg berbeda dg induk dan npwpnya juga beda, bukan 001. Jadi pelaporanpun masing2 ya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k15/71687--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)