User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71685--04-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mau tanya jika lawan transaksi merupakan cabang dari PKP yang melakukan pemusatan PPN, terkait faktur penjualannya harus kami buat sesuai dengan nama PKP & alamat PKP yang melakukan pemusatan atau ke cabang yang melakukan pesanan ya min?, terima kasih.

Jawaban

untuk invoice tidak diatur secara peraturan perpajakan. Jdi ikut aturan umum aja atau siapa yg bertransaksi sebenarnyaa.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k15/71685--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)