faq1:5k15:71671--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas mbak ini apakah atas bonus tetap dibuat fp terpisah (04) atau karena dia pkp PE bisa digabungkan keseluruhan dg fp yg digunggung sesuai pmk 18 pasal 80?
Jawaban
baiknya digali terlebih dahulu, bonus tersebut dalam bentuk bkp atau bukan. Jika yg diberikan bkp, dan memenuhi kriteria pkp pe dan konsumen akhir, bisa digunggung.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k15/71671--21-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1