faq1:5k15:71657--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah donasi kepada badan non-profit luar negeri (tidak memiliki hubungan apapun dengan WP) dapat dibebankan oleh Wajib Pajak ? (PMK90/2020)
Jawaban
harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerint
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k15/71657--12-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1