User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71657--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah donasi kepada badan non-profit luar negeri (tidak memiliki hubungan apapun dengan WP) dapat dibebankan oleh Wajib Pajak ? (PMK90/2020)

Jawaban

harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerint

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k15/71657--12-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1