faq1:5k15:71637--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba terkait pph 21 dtp, secara ketentuan kan cukup pusat yg ngajuin pemberitahuan. Tapi disini kasusnya si cabang ga bisa lapor realisasi dengan notif dia ga termasuk wp yang diperkenankan, gimana ya?

Jawaban

jelaskan secara normatif pasal 3 ayat 3 PMK-9. Apabila WP sudah memenuhi namun tidak bisa, silakan lapor kpp

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k15/71637--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)