faq1:5k15:71633--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
gaji karyawan 20 juta namun baru bekerja selama dari bulan 7 sehingga penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta. Apakah masuk DTP atau tidak ya?
Jawaban
di PMK 9 disebutkan bahwa salah satu yang menentukan ybs mendapatkan insentif pph 21 DTP yaitu pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jadi ini bukan akumulasi sejak dia kerja, namun pada penghasilan pada masa itu saja yg dikali 12.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k15/71633--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)