User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71633--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

gaji karyawan 20 juta namun baru bekerja selama dari bulan 7 sehingga penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta. Apakah masuk DTP atau tidak ya?

Jawaban

di PMK 9 disebutkan bahwa salah satu yang menentukan ybs mendapatkan insentif pph 21 DTP yaitu pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jadi ini bukan akumulasi sejak dia kerja, namun pada penghasilan pada masa itu saja yg dikali 12.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k15/71633--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)