faq1:5k15:71632--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sy mendapat surat ket PP23 dr lawan transaksi, mereka bilang bahwa pembayaran tidak dipotong pph 23 karena dibebaskan. dan lawan transaksi membuat sendiri kode billing jenis setoran pph final, jenis setoran 420, kemudian sy sb pihak pengguna jasa, melakukan apa ya bu?
Jawaban
Terkait hak dan kewjaiban masing2 kembali ke PP 23/2018 atau PMK 99/2018. Yang membuat kode billing dari pengguna jasa, karena dia juga wajib melaporkan dalam spt masa pph pasal 4 ayat 2. Untuk pemotongannya, perlu digali pagi apakah memanfaatn kan insentif pph final dtp atau tidak.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k15/71632--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1