User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71605--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#123Q: untuk laporan PPh 21 DTP nihil pada kolom kode billing diisi 0 status gagal, harusnya diisi apa ya?

Jawaban

#123A Pasal 4 ayat 6 PMK 9/PMK.03/2021. Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. kalo emang dia ga memanfaatkan insentif PPh 21 DTP di bulan dimaksud, ga lapor juga ga masalah

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k15/71605--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1