faq1:5k15:71600--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
saya mau menanyakan maksud di lampiran khusus 4A SPT PPh Badan, DAFTAR FASILITAS PENANAMAN MODAL, di nomor 2 huruf d terkait dengan fasilitas yg diberikan , apakah bila saya mendapat fasilitas KOMPENSASI KERUGIAN atau PENGURANGAN 50 % TARIF PPh ATAS DIVIDEN YANG DIBAYARKAN, apakah secara otomatissaya harus mengisi bagian/nomor 3 huruf a dan b mengenai REALISASI PENANAMAN MODAL?
Jawaban
sesuai lampiran PER-19/PJ/2014, bagian tersebut diisi
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/71600--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)