faq1:5k15:71596--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jadi ketika masa pajak bulan april, perusahaan tempat saya bekerja memiliki transaksi dengan perusahaan yang mendapat fasilitas insentif PPh 4(2) DTP. Dimana seharusnya saya membuka bukti potong dengan nomor bukti potong *9IDBILLING* (9 kemudian dilanjutkan dengan nomor ID Billing). Akan tetapi, hari ini saya baru menyadari bahwa terdapat kesalahan pengetikkan dari nomor id billing tersebut, sehingga saya ingin menanyakan apakah saya perlu melakukan pembetulan terhadap kesalahan tersebut? karen
Jawaban
bikin billing yang benar kemudian pembetulan lap realisasi
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k15/71596--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)