faq1:5k15:71596--12-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jadi ketika masa pajak bulan april, perusahaan tempat saya bekerja memiliki transaksi dengan perusahaan yang mendapat fasilitas insentif PPh 4(2) DTP. Dimana seharusnya saya membuka bukti potong dengan nomor bukti potong *9IDBILLING* (9 kemudian dilanjutkan dengan nomor ID Billing). Akan tetapi, hari ini saya baru menyadari bahwa terdapat kesalahan pengetikkan dari nomor id billing tersebut, sehingga saya ingin menanyakan apakah saya perlu melakukan pembetulan terhadap kesalahan tersebut? karen

Jawaban

bikin billing yang benar kemudian pembetulan lap realisasi

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k15/71596--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)