faq1:5k15:71595--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya Apabila orang tua hibah ke menantu (istri dari anak) yang terdapat perjanjian pisah harta dan orang tua memiliki hubungan istimewa dengan suami, apakah dikenakan Objek Pajak PPh ?
Jawaban
dijawab normatif aja. hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah hibah yang diberikan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k15/71595--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)