User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71595--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya Apabila orang tua hibah ke menantu (istri dari anak) yang terdapat perjanjian pisah harta dan orang tua memiliki hubungan istimewa dengan suami, apakah dikenakan Objek Pajak PPh ?

Jawaban

dijawab normatif aja. hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah hibah yang diberikan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k15/71595--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)