User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71594--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pt A bertransaksi dengan pt B, pt B bergerak dalam bidang forwarding. Dalam transaksi itu ada jasa bongkar muat yg diberikan pt B tapi ternyata jasa ini bukan berasal dari pt B melainkan pt C (pihak ketiga). PT C nagih uang atas jasa bongkar muat tsb ke PT A. Tetapi PT B minta supaya pt A gak motong pph 23 karena ada sistem reimbursement.

Jawaban

dijelaskan normatif sesuai pmk 141/2015. padal pasal 1 ayat 4 dan 5, klausul c dan d, harusnya yang membayar pihak ketiga adalah dari sisi PT B ya, nanti dibuktikan dengan tagihan dari pihak ketiga, agar pembayaran kepada pihak ketiga itu tdk masuk dpp untuk dipotong pp 23. jika Pihak ketiga menagih langsung ke PT A, maka akan dianggap ada transaksi baru antara kedua belah pihak, sehingga tidak masuk kategori c dan d tadi. sarankan juga konsultasi ke kpp ya kalau memang berdasarkan persetujuan i

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k15/71594--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)