faq1:5k15:71586--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
terkait dg insentif ppn dtp. Bagaimana dengan tagihan yang sudah ditagihkan di bulan Juni utk periode sewa Jul-Sep ? dimana disebutkan di Pasal 3 untuk sewa agustus – oktober 21 mendapat fasilitas PPN tersebut.
Jawaban
sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK-102/PMK.010/2021 PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. syarat masa sewa dan masa penagihan sewanya bersifat kumulatif, jika tidak memenuhi keduanya maka tidak bisa mendapatkan insentifnya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/71586--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)