User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71586--12-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

terkait dg insentif ppn dtp. Bagaimana dengan tagihan yang sudah ditagihkan di bulan Juni utk periode sewa Jul-Sep ? dimana disebutkan di Pasal 3 untuk sewa agustus – oktober 21 mendapat fasilitas PPN tersebut.

Jawaban

sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK-102/PMK.010/2021 PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. syarat masa sewa dan masa penagihan sewanya bersifat kumulatif, jika tidak memenuhi keduanya maka tidak bisa mendapatkan insentifnya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/71586--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)