faq1:5k15:71580--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misal perusahaan ada pembagian deviden,, lalu pemegang saham menginvestasikan kembali hasil pembagian saham itu sebagai penyetoran modal /saham. apa pph deviden 10% nya dibebaskan ? kalau ada , di peraturan no berapa ya ?

Jawaban

PMK 18/2021 itu aturan pelaksanaan UU 11 2020. Normatif aja sepanjang dividen yang diterima oleh OP tsb diinvestasikan kembali dalam bentuk sesuai Pasal 34-35 PMK-18/2021, dividennya dikecualikan dari objek pajak penghasilan

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k15/71580--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)