User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71569--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan kami bergerak dalam bidang ekspor furniture, status PKP ada pembelian kayu dari perhutani. kewajiban perpajakan apa yg harus kami lakukan?

Jawaban

Untuk PPh nya boleh jelasin sesuai PMK 34/2017. PPN ekspor dikenakan sebesar 0% atas penyerahan ke luar daerah pabean

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k15/71569--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)