faq1:5k15:71569--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan kami bergerak dalam bidang ekspor furniture, status PKP ada pembelian kayu dari perhutani. kewajiban perpajakan apa yg harus kami lakukan?
Jawaban
Untuk PPh nya boleh jelasin sesuai PMK 34/2017. PPN ekspor dikenakan sebesar 0% atas penyerahan ke luar daerah pabean
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k15/71569--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)