User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71568--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya industri yang melakukan pembelian kayu ke Perhutani, dokumen apa yang perlu dipersiapkan dan bagaimana perpajakannya?

Jawaban

Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017).. kalo dia adalah badan usaha industi yang beli, maka dia sebagai pemungut.. tapi ditanya dulu ya pembeliannya nominale berapa, karena ada yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22.. dokum

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k15/71568--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)