faq1:5k15:71536--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#3Q : PT mendapat penambahan aset tapi tidak ada unsur transaksi (mendapat aset secara gratis). Untuk perlakuan atas depresiasi/penyusutan aset itu bagaimana ya? Apakah seperti biasa atau bagaimana? Kalo dari pasal 11 ayat 1 uu pph dibilangnya penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan dan perubahan harta berwujud.. apa disini menerima aset secara gratis juga termasuk?

Jawaban

#3A: kalo yang dimaksud “mendapat aset secara gratis” termasuk ke pengertian hibah dalam PMK 90/2020, maka tetap disusutkan berdasarkan ketentuan perundang undangan (Pasal 11 PMK 90/2020).

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k15/71536--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)