faq1:5k15:71532--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#156Q: perusahaan saya adalah broker asuransi. lalu kami ada profit sharing dengan kantor cabang yang ada di negara tiongkok. untuk pelaporan PPh Pasal 26 dan PPn, untuk DPP nya apakah menggunakan angka harga + VAT atau hanya harga dari transaksi tersebut saja ya?

Jawaban

#156A: PM. kalo PPh Pasal 26 kan atas penghasilan tertentu sesuai UU. DPP nya itu bruto tidak termasuk PPN. tarifnya 20% atau sesuai P3B kalo memenuhi ketentuan. nah kalo untuk PPN nya kan dikenakan atas penyerahan BKP/JKP. perlu diliat transaksi sebenarnya gimana. kalo disitu ada jasa yg dimanfaatkan, berarti ikut ketentuan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k15/71532--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)