User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71523--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#31Q Yusi: wp bertanya pada pasal 4 ayat (4) PMK 9 th 2021 apakah yang wajib lap realisasi insentif PPh 21 DTP pusat dan cabang? atau boleh pusat semua? karena kalimatnya ada phrase “dan/atau”?

Jawaban

#31A: Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dilakukan masing2 pusat dan cabang ya. Jadi cabangnya yg memanfaatkan insentif juga harus menyampaikan laporan realisasi

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k15/71523--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)