User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71513--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba mau memastikan, apabila ada PT yg ngasi barang ke customer sebagai bonus karena pencapaian target pembelian, apakh termasuk kategori pemberian cuma-cuma?

Jawaban

Ini mengacu ke SE 14 th 2018, perlakuan PPN nya kalau bentuk barang, maka dianggap penyerahan bkp yg kena ppn, dpp yg digunakan berupa nilai kesepakatan dalam perikatan atau kalau tidak ada nilai kesepakatan maka pakai harga pasar. Kalau penghargaan berupa uang maka tidak dikenai PPN.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k15/71513--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)