Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terdapat PT di Indonesia yang memiliki penyertaan langsung di PT di Hongkong. PT Hongkong ini memiliki penyertaan langsung di PT di Cina. Maka PT Hongkong merupakan badan usaha terkendali langsung bagi PT indonesia, dan PT Cina merupakan terkendali tidak langsung bagi PT di Indonesia. Yang ingin saya tanyakan dalma kasus ini PT Cina telah membayarkan dividen kepada PT Hongkong. Lalu bagi PT di Indonesia apakah atas pembayaran tersebut termasuk dalam kredit pajak bagi PT di Indonesia? dalam PMK 1
Jawaban
Peraturan Menteri Keuangan - 93/PMK.03/2019 dalam ketentuan ini dijelaskan pada pasal 2 nya. kalau memang ada penghasilan dividen bisa jd pt di indo jd mengakui adanya deemed dividen. tp atas kredit pajak nya tidak bisa diakui karena dividennya diberikan dr cina ke hongkong sehingga pt indo tidak dilakukan pemotongan oleh pt cina sehingga atas kredit pajaknya tidak bisa diakui
Dasar Hukum
–
Editor
AL