faq1:5k15:71494--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sy ingin bertanya. jika perusahaan ada membeli aset tetap (misal laptop) , tetapi invoice nya bukan atas nama PT , apakah bisa diakui? baik aset nya maupun penyusutannya (laptop tersebut memang digunakan utk keperluan perusahaan)

Jawaban

kalau ini tergantung pembuktian dari pihak wp ke kpp. selama wp bisa membuktikan bahwa aset itu memang milik perusahaan dan digunakan untuk perusahaan, bisa aja. kalau mau wp bisa penegasan ke kpp juga untuk pengakuan di laporan keuangan wpnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/71494--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)