faq1:5k15:71492--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pada bulan mei spt ppn kami lebih bayar dan dilakukan restitusi. kemudian kami melakukan pembetulan pada ppn mei kami , karea ada pengurangan nilai ppn maka terjadi kurang bayar, dan sudah dilakukan pembetulan dan menyetorkan kurang bayar, namun ada spt P1 kami tidak bisa di cheklist pada kolom pemebtulan lalu saya melakukan pembetulan lagi Mei p2 namun mengapa kolom pembetulan tidak bisa di centang. ini bagaimana ya solusinya?
Jawaban
setelah digali wp ingin melakukan restitusi pasal 9 ayat 4 c di spt pembetulannya. untuk di poin E silahkan diubah menjadi 0 sehingga poin F nilainya sama dengan LB di poin D. setelah itu silahkan pilih yg 9 ayat 4c.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k15/71492--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)