faq1:5k15:71486--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya…klo penjualan online ke marketplace, kita kan dipotong biayaa. itu knp kita tdk bisa melakukan pemotongan pph ke marketplace tsb ya? untuk dasar hukumnya bisa dilihat dimana ya?
Jawaban
kalau ada jasa yg diberikan oleh pihak marketplace seharusnya dipotong pph 23 selama masuk kedalam PMK-141. Coba dikonsutasikan ke pihak marketplacenya dulu untuk mekanisme pemotongan disana gimana.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k15/71486--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)