faq1:5k15:71486--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya…klo penjualan online ke marketplace, kita kan dipotong biayaa. itu knp kita tdk bisa melakukan pemotongan pph ke marketplace tsb ya? untuk dasar hukumnya bisa dilihat dimana ya?

Jawaban

kalau ada jasa yg diberikan oleh pihak marketplace seharusnya dipotong pph 23 selama masuk kedalam PMK-141. Coba dikonsutasikan ke pihak marketplacenya dulu untuk mekanisme pemotongan disana gimana.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/71486--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)