User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71466--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya jika kita belum lapor pph 23 tetapi ada yg ingin dibetulkan untuk bukti potongnya itu bagaimana caranya? tetapi bukti potong sudah terlanjur d upload, bukti potong yg ingin di betulkan karna kessalahan memasukan angka brutonya, jika di kirim untuk di lapor tidak bisa karna angka tidak sesuai, sudah posting buat bupotnya, jadi bagaimana caranya biar bisa di lapor?

Jawaban

Ebupot biasa, sudah di posting maka tidak bisa diubah, harus dilaporkan dulu dengan nilai yg salah tsb, kemudian melakukan pembetulan bukti potong dan spt pembetulan

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/71466--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)