faq1:5k15:71466--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya jika kita belum lapor pph 23 tetapi ada yg ingin dibetulkan untuk bukti potongnya itu bagaimana caranya? tetapi bukti potong sudah terlanjur d upload, bukti potong yg ingin di betulkan karna kessalahan memasukan angka brutonya, jika di kirim untuk di lapor tidak bisa karna angka tidak sesuai, sudah posting buat bupotnya, jadi bagaimana caranya biar bisa di lapor?
Jawaban
Ebupot biasa, sudah di posting maka tidak bisa diubah, harus dilaporkan dulu dengan nilai yg salah tsb, kemudian melakukan pembetulan bukti potong dan spt pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k15/71466--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)