faq1:5k15:71456--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada karyawan gaji 20 juta bekerja dari bulan mei 2020. secara akumulasi setahun atas penghasilan masih dibawah 200juta.Atas karyawan tersebut kami anggap sebagai karyawan yang mendapat DTP. ketika saya mau lapor realisasi teryata tidak bisa kak karena di anggap penghasilan lebih dari 200juta. solusinya bagaimana ya kak? padahal jika dihitung kan kerja selama setahun hanya 8 Bulan x 20juta = 160 juta kak.
Jawaban
Untuk menghitung berhak atau tidaknya itu bukan dari masa kerja ya mas tapi dari disetahunkan sesuai PMK-9/2021 nya pasal 2 ayat (3) huruf c. WP bisa liat jg contoh di lampirannya. Di lampiran dicontohkan disetahunkan di sini dikali 12 untuk ngitung WP nya berhak atau ngga pakai insentif
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k15/71456--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)