faq1:5k15:71452--12-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau perusahaan asing sri lanka bergerak di bidang ekspor biji kelapa membuka cabang di Indonesia: 1. Apakah statusnya harus PMA 2. Apakah badan hukumnya harus PT. Atau bisa bentuk lainnya seperti BUT?

Jawaban

Statusnya sesuai dengan permodalan/kepemilikan Wajib Pajak yang sebenarnya. PMA= Penanaman Modal Asing, PMDN= Penanaman Modal Dalam Negeri (Lampiran PER-04/PJ/2020). Jelaskan pengertian BUT sesuai Pasal 2 ayat 5 UU 36 Tahun 2008 sttd UU 11 Tahun 2020.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/71452--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1