faq1:5k15:71432--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk pembayaran NUP untuk pembelian rumah apakah ada unsur PPN atau PPh nya?
Jawaban
Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-261/PMK.03/2016) Di ketetentuan ada disebutkan seperti di atas, sebaiknya coba konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebi
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k15/71432--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)