User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71432--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pembayaran NUP untuk pembelian rumah apakah ada unsur PPN atau PPh nya?

Jawaban

Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-261/PMK.03/2016) Di ketetentuan ada disebutkan seperti di atas, sebaiknya coba konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebi

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k15/71432--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)