faq1:5k15:71426--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kami ingin menanyakan terkait kendala kami dalam melakukan pembetulan 1 atas PPh Pasal 23 Masa Juni 2021 perusahaan kami (NPWP 02.458.299.1-611.002), kami terkendala cara melakukan penghapusan NTPN yang telah kami laporkan di Pembetulan 0 (karena atas NTPN tersebut kami lakukan pemindahbukuan), namun saat kami melakukan pemindahan buku tersebut NTPN lama tidak dapat kami hapus ataupun kami 0 kan (di ganti dengan PBK), kami mohon bantuan atas permasalahan tersebut?
Jawaban
Tidak perlu diubah/hapus NTPN yang lama, abaikan saja karena di sistem sudah bernilai 0 harusnya jika sudah di-Pbk.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k15/71426--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1