faq1:5k15:71409--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika akan melakukan Banding, apakah harus membayar 50% dari total hutang pajak yang ada di SKPKB nya
Jawaban
WP mau mengajukan banding atas Keberatan yang ditolak. Pasal 25 ayat (9) dan ayat (10) UU Nomor 28 tahun 2007 (9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (10) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/71409--12-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1