User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71409--12-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika akan melakukan Banding, apakah harus membayar 50% dari total hutang pajak yang ada di SKPKB nya

Jawaban

WP mau mengajukan banding atas Keberatan yang ditolak. Pasal 25 ayat (9) dan ayat (10) UU Nomor 28 tahun 2007 (9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (10) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/71409--12-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1