User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71399--19-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jika perusahaan sudah mau dilikuidasi dan saat ini nilai sale pricenya 1USD, lalu tidak menggunakan jasa valuasi untuk sale price tersebut, apakah pemeriksa bisa menentukan sendiri nilainya?

Jawaban

DJP bisa menentukan lain ketika transaksi dipengaruhi hubungan istimewa. Untuk kasus tsb, kita kembalikan ke transaksi wajar.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k15/71399--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)