User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71397--19-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mas mba wpm au lakukan pembetulan atas spt tahunan 2018 nya, ini masih bisa kan ya mas mba karena belum dilakukan pemeriksaan? Dan atas spt tahun 2019 nya ini wp sudah terima risalah pembahasan akhir dan ada koreksi atas spt badan nya, atas koreksi nya ini apakah harus membenarkan spt tahun 2019 sesuai risalah pembahasan akhir tersebut?

Jawaban

Th 2018 selama belum dilakukan pemeriksaan dan bukper bisa dilakukan pembetulan, tapi untuk yg th 2019 tidak bisa pembetulan krna sudah diperiksa.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k15/71397--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)