faq1:5k15:71397--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas mba wpm au lakukan pembetulan atas spt tahunan 2018 nya, ini masih bisa kan ya mas mba karena belum dilakukan pemeriksaan? Dan atas spt tahun 2019 nya ini wp sudah terima risalah pembahasan akhir dan ada koreksi atas spt badan nya, atas koreksi nya ini apakah harus membenarkan spt tahun 2019 sesuai risalah pembahasan akhir tersebut?
Jawaban
Th 2018 selama belum dilakukan pemeriksaan dan bukper bisa dilakukan pembetulan, tapi untuk yg th 2019 tidak bisa pembetulan krna sudah diperiksa.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k15/71397--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)