faq1:5k15:71393--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP pembeli tidak sengaja klik batal faktur pajak. apakah sudah tidak bisa dikreditkan?
Jawaban
Pastikan penjual belum dan tidak klik batal. jika penjual tidak melakukan itu, maka faktur pajak tersebut statusnya bukan batal, artinya pembeli masih bisa mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k15/71393--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)