User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71393--10-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP pembeli tidak sengaja klik batal faktur pajak. apakah sudah tidak bisa dikreditkan?

Jawaban

Pastikan penjual belum dan tidak klik batal. jika penjual tidak melakukan itu, maka faktur pajak tersebut statusnya bukan batal, artinya pembeli masih bisa mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k15/71393--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)