User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71385--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat siang, saya ingin bertanya kami prshn properti, pernah membuat faktur pajak dgn NPWP suami tetapi nama yang tertera adalah nama istrinya, dan skrg mereka mau ajb dgn nama suami apa faktur pajaknya perlu dibetulkan atau tidak ya? FP sudah dibuat tahun 2019

Jawaban

dijawab normatif sesuai per 24/2012 ya mas… identitas sesuai npwp saja. Kalau memang nama istri dibutuhkan untuk pemberkasan dll, mgkn bisa disarankan nama suami/nama istri sepanjang memang npwp nya gabung. Kalau npwp pisah ya pakai npwp istri lgsg saja tp nanti jd susah krn ini fp 2019.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k15/71385--10-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1