faq1:5k15:71359--10-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pelaporan spt tahunan untuk masa di dalam tahun pajak yg tidak termasuk ke dalam tahun pajak wp karena ada pergantian periode pelaporan spt tahunan pph badan

Jawaban

Dilaporkan menggunakan spt tahunan bagian tahun pajak, dilapor menggunakan form 1771 dengan memilih bagian tahun pajak yg akan disampaikan sptnya.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k15/71359--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1