faq1:5k15:71347--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
perusahaan kita sudah berstatus non efektif. lalu ada lawan transaksi kita yang akan membuat buktipotong pph pasal 23 melalui ebupot. apakah npwp kita tetap bisa digunakan oleh lawan transaksi kita saat membuat ebupot? Ini harus diaktifin kembali dulu kan mas/mba?
Jawaban
coba minta pemotong coba buat bupot dulu, bisa atau tidak dengan kondisi NPWP pihak yg dipotong tadi NE. Terkait pengakuan penghasilan memang dikembalikan ke prinsip akuntansi yg berlaku umum, yg dipakai wp secara taat asas ya, kita cukup jawab normatif saja. Lebih lanjut boleh konfirm KPP juga ya jika wp bingung terkait pemenuhan syarat subjektif objktifnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k15/71347--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)