User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71347--10-agustus-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

perusahaan kita sudah berstatus non efektif. lalu ada lawan transaksi kita yang akan membuat buktipotong pph pasal 23 melalui ebupot. apakah npwp kita tetap bisa digunakan oleh lawan transaksi kita saat membuat ebupot? Ini harus diaktifin kembali dulu kan mas/mba?

Jawaban

coba minta pemotong coba buat bupot dulu, bisa atau tidak dengan kondisi NPWP pihak yg dipotong tadi NE. Terkait pengakuan penghasilan memang dikembalikan ke prinsip akuntansi yg berlaku umum, yg dipakai wp secara taat asas ya, kita cukup jawab normatif saja. Lebih lanjut boleh konfirm KPP juga ya jika wp bingung terkait pemenuhan syarat subjektif objktifnya.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/71347--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)