faq1:5k15:71326--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#140Q: saya mau tanya, saya ada dapat invoice sekaligus faktur pajak dari jakarta international countainer terminal dan dia menginfokan invoice sekaligus fp tersebut cuma berlaku hanya 1 bulan saja lebih dari 1 bulan tidak bisa di kreditkan sepeti faktur pajak masukan biasanya itu benar atau tidak . dan peraturannya nomer berapa. mohon untuk dibantu penjelasannya
Jawaban
#140A dokumennya nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP, Pasal 6 ayat 1 PER-13/PJ/2019, perlakuannya sama aja kayak FP masukan biasa, bisa dikreditkan ke masa pajak terkait, atau ke 3 bulan setelahnya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k15/71326--10-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1