faq1:5k15:71317--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, ayah saya selama ini perhitungan pajaknya menggunakan norma dan selalu dicicil setiap bulan sesuai dgn nilai yg di dpt pada spt tahun sebelumnya. namun tahun ini beliau sudah tidak menjalankan usaha lagi, apakah cicilan pajak tersebut harus tetap dibayarkan setiap bulannya walaupun tidak ada penghasilan? untuk dasar hukumnya apakah ada?
Jawaban
ph 25 ini masih terutang, namun bisa diajukan pengurangan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k15/71317--06-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1