faq1:5k15:71298--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk laporan realisasi PPN DTP atas rumah berdasarkan PMK-103/2021, tidak ada pilihannya. Dilaporkannya dmn ya, Kak?
Jawaban
Pasal 8 (7) PMK 103 2021 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k15/71298--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)