User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71292--10-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

'Pengajuan permohonan surat keberatan terdapat perpanjangan waktu 6 bulan, jika kondisi saat jatuh tempo pengajuan Keberatan dalam keadaan kahar Pandemi covid19'<— maksudnya bagaimana dan apa masih berlaku?

Jawaban

di Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 jangka waktu pengajuannya 3 bulan mas, karena ada Perpu 1 2020 jadi ditambah lagi 6 bulan jadi 9 bulan

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k15/71292--10-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1