faq1:5k15:71285--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
perusahaan kami melakukan ekspor jasa kena pajak, oleh karena itu membuat form PEJKP untuk dilaporkan di spt ppn kami. namun ketika saya upload ke efaktur, ditolak karena nomornya berulang. berulang karena tahun lalu kami jg melakukan PEJKP, jadi memang nomor PEJKP nya berkelanjutan setiap tahunnya ya?
Jawaban
penomoran PEJKP diisi secara urut sesuai tanggal kegiatan ekspor JKP/BKP TB dilakukan. Jika kebetulan nomornya sama, bisa diarahkan dengan menambahkan spasi setelah nomornya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k15/71285--10-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1