faq1:5k15:71280--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dasar hukum penggunaan eBupot? eSpt PPh 23 sudah tidak dipake lagi?
Jawaban
PER-04/2017, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat disampaikan oleh Pemotong Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 yang tersedia di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentuyang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. KEP-nya diberikan secara bertahap
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k15/71280--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)